Bondowoso- menghargai dan menghormati tidak hanya kepada orang muslim saja tapi dalam syariat juga dianjurkan bahkan diwajibkan untuk menghormati non muslim, itulah yang dirasakan oleh mahasiswa STIS Nurul Qarnain saat melakukan praktek pengalaman lapangan di Pengadilan Negeri Bondowoso. Berbeda dengan mahasiswa yang lain, teman-teman yang berada di PN Bondowoso bertemu dengan banyak pengalaman, pasalnya banyak pegawai yang bekerja di Pengadilan Negeri Bondowoso menganut agama selain Islam yaitu ada yang menganut agama Kristen dan Hindu. Mungkin di kampus kita sudah diajarkan bagaimana cara menghargai sesama manusia baik itu sesama muslim atau non muslim. Namun itu mungkin hanya sebatas teori, sebab tidak mungkin diterapkan di lingkungan kampus yang berada di bawah naungan pesantren yang keseluruhan penduduknya beragama Islam. Namun hal ini bisa diterapkan di Pengadilan Negeri Bondowoso, sebab setiap harinya mereka dipertemukan bahkan berada dalam satu ruangan dengan beberapa pegawai yang berbeda keyakinan. Dalam satu minggu PN Bondowoao mengadakan dua kali pertemuan seluruh pegawai yang mana mahasiswa juga dilibatkan di dalamnya, hal ini bertujuan untuk membangun kerukunan dan menyatukan perbedaan. ”Kita yang berbeda hanya keyakinan namun dalam lingkungan ini kita harus selalu menjalin kerjasama dan persatuan, sehingga kita mampu menciptakan lingkungan yang mampu menerima berbagai keragaman” ucap pembina apel rutinan pada saat kegiatan kemarin.

Sehingga teori yang kami dapatkan dikampus langsung kami bisa terapkan. Kerukunan beragama merujuk pada keadaan dimana individu atau kelompok dengan keyakinan agama yang berbeda dapat hidup berdampingan secara damai dan menghargai perbedaan mereka. Konsep ini mengandung makna toleransi, penghargaan terhadap pluralitas agama, serta kemampuan untuk menyelesaikan konflik atau perbedaan dengan cara yang damai dan bermartabat. “ Kantor kami memang sangat menjaga tentang toleransi dan harmonisasi, sebab jika keduanya sudah hilang maka banyak hal yang tidak akan sampai ke tujuan-tujuan yang dicita-citakan oleh pengadilan” Ucap Koordinator Kepegawaian, Bapak Radiyanto ketika diwawancara oleh mahasiswa.
Dan pada kesmpulannya kerukunan beragama merujuk pada keadaan dimana individu atau kelompok dengan keyakinan agama yang berbeda dapat hidup berdampingan secara damai dan menghargai perbedaan mereka. Konsep ini mengandung makna toleransi, penghargaan terhadap pluralitas agama, serta kemampuan untuk menyelesaikan konflik atau perbedaan dengan cara yang damai dan bermartabat.