Program Studi Hukum Keluarga Islam

 VISI

“Prodi HKI yang beriman, bermartabat, professional dan unggul dalam kualitas keilmuan tahun 2033”

MISI

  1. Melaksanakan Pendidikan dan pengajaran secara profesional dalam ilmu hukum keluarga Islam berbasis riset teks dan konteks; 
  2. Mengembangkan ilmu hukum keluarga Islam melalui penelitian dan pengkajian secara ilmiah;
  3. Menanamkan sikap tanggung jawab secara ilmiah bagi mahasiswa hukum keluarga Islam yang adaptif dengan perkembangan zaman;
  4. Meningkatkan sikap profesionalitas mahasiswa hukum keluarga Islam dalam bersaing di dunia kerja;
  5. Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam ilmu hukum keluarga Islam secara integratif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum.

PROFIL LULUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM (HKI)
Profil lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam adalah sebagai praktisi hukum (hakim, panitera, juru sita, advokat, penghulu/administrasi KUA); mediator, konsultasi hukum keluarga, peneliti pemula, dan penyelenggara syariah, yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional sebagai praktisi hukum keluarga berdasarkan Keislaman, Keindonesiaan, dan Kemanusiaan.
Kompetensi Lulusan :
1. Memahami dan menguasai ilmu-ilmu hukum islam dan umum baik formil maupun materiil serta memiliki keterampilan dalam menyelesaikan sengketa hukum baik litigasi maupun non litigasi terutama dalam masalah hukum perdata Islam.
2. Mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum.
3. Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang peribadatan dan social.
4. Mampu mempublikasikan gagasan dan hasil penelitiannya yang berkaitan dengan bidang hukum terutama hukum perdata Islam.


Moh. Jeweherul Kalamiah, S.H.I., M.H.
Ka. Prodi Studi Hukum Keluarga Islam