Bondowoso, 10 Juli 2024 – Mahasiswa Program Pengalaman Lapangan (PPL) STIS Nurul Qarnain Jember baru-baru ini mengikuti kuliah tentang hukum waris dan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Bondowoso. Kuliah tersebut disampaikan oleh Dra. Hj. Noor Aini, seorang hakim yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus waris.
Dalam sesi yang berlangsung, Dra. Hj. Noor Aini memberikan pemaparan mendalam mengenai prinsip-prinsip hukum waris menurut hukum Islam, serta prosedur penetapan ahli waris dan mekanisme pengajuan kasus waris di pengadilan. Kuliah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada mahasiswa mengenai bagaimana teori hukum diterapkan dalam praktek sehari-hari di pengadilan.

Dra. Hj. Noor Aini menyampaikan bahwa pemahaman yang mendalam tentang hukum waris sangat penting, mengingat seringnya permasalahan yang muncul dalam masyarakat terkait pembagian warisan. Ia berharap kuliah ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan yang berharga bagi para mahasiswa dalam karir profesional mereka ke depan.
Para mahasiswa terlihat antusias mengikuti kuliah ini dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya pengalaman mereka serta memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran dan tanggung jawab dalam proses hukum di pengadilan.
Alfina Wildatul Fitriyah, S. Pd., M. Pd., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) STIS Nurul Qarnain Jember, menyampaikan tanggapan positif terhadap kegiatan tersebut. “Kami sangat menghargai kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa kami untuk belajar langsung dari Dra. Hj. Noor Aini. Kuliah ini merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi mereka, karena tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis tetapi juga wawasan praktis mengenai hukum waris,” ungkap Alfina Wildatul Fitriyah.
Alfina juga menambahkan, “Pengalaman ini sangat penting untuk memperkaya pengetahuan mahasiswa dan membantu mereka memahami aplikasi nyata dari hukum waris. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk mendukung pengembangan profesional mahasiswa kami.”
Menurut Alfina, kolaborasi antara STIS Nurul Qarnain Jember dan Pengadilan Agama Bondowoso ini mencerminkan sinergi yang bermanfaat antara dunia pendidikan dan praktik hukum. “Kami berterima kasih kepada Dra. Hj. Noor Aini dan Pengadilan Agama Bondowoso atas kerjasama yang luar biasa ini dan berharap akan ada lebih banyak kesempatan serupa di masa depan,” pungkasnya.