Jember, 11 Juli 2024 – Peserta Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nurul Qarnain Jember menjalani kegiatan praktikum yang berbeda di Pengadilan Agama Bondowoso. Selain melaksanakan praktikum di ruang sidang, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti materi kuliah tentang wakaf dan hibah yang disampaikan oleh ibu Amni Trisnawati, S.H., M.A., seorang ahli hukum yang berkompeten di bidangnya.

Materi kuliah yang disampaikan oleh ibu Amni Trisnawati memberikan wawasan mendalam mengenai prinsip-prinsip wakaf dan hibah dalam hukum Islam serta penerapannya dalam konteks hukum positif di Indonesia. Kuliah ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan peserta mengenai implementasi hukum-hukum tersebut dalam praktik nyata dan membantu mereka dalam memahami kompleksitas kasus-kasus terkait.
Tanggapan positif datang dari Alfina Wildatul Fitriyah, S.Pd., M.Pd., salah satu Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) peserta PPL, yang mengatakan, “Materi kuliah ini sangat bermanfaat bagi para peserta, karena memberikan mereka pemahaman yang lebih dalam mengenai aspek-aspek hukum yang sering ditemui dalam praktek hukum sehari-hari. Ini adalah kesempatan emas untuk mengintegrasikan teori dengan praktik langsung.”
Fatmawati, S.Kom., M.H., DPL lainnya, juga memberikan pendapat senada, “Pengalaman ini tidak hanya menambah wawasan peserta, tetapi juga memberikan mereka kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan praktisi hukum berpengalaman. Ini adalah langkah penting dalam pengembangan profesional mereka di bidang hukum.”
Dengan kegiatan ini, diharapkan para peserta PPL STIS Nurul Qarnain Jember dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik mereka dan meningkatkan kualitas pendidikan serta keterampilan hukum yang mereka miliki. (Fn)