Kelompok KKN 04 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nurul Qarnain Jember pada hari Rabu, 10 Agustus 2022 mengadakan penyuluhan dampak dari pernikahan dini di desa Sucopangepok kecamatan Jelbuk. Kelompok KKN yang berbasis posdaya Masjid sukses menyelenggarakan acara yang bertempat di aula masjid dan diikuti oleh sekitar 50 lebih peserta yang didominasi oleh remaja desa Sucopangepok.
Dalam sambutannya Syarida, selaku ketua panitia mengatakan bahwa acara penyuluhan tentang dampak pernikahan dini merupakan acara yang sangat penting terutama bagi catin (calon pengantin). “Mengingat begitu tingginya angka perceraian bagi pasangan muda di kabupaten Jember sebagaimana data di Pengadilan Agama Jember. Semoga acara-acara serupa berupa sosialisasi atau penyuluhan seputar pernikahan dapat terus terselenggara di momen-momen berikutnya, dan dapat memberikan pengetahuan baru bagi masyarakat desa Sucopangepok khususnya.” Ucapnya saat memberikan sambutan selaku panitia.

Pemateri dalam acara tersebut bapak Burhanuddin, M.H. (Kepala KUA Kecamatan Jelbuk) menyampaikan bahwa pernikahan dini rata-rata berdampak pada putusnya pendidikan anak, juga menjadi salah satu sebab banyaknya perceraian dikarenakan belum mampunya anak mengontrol emosi masing masing.

Beberapa faktor penyebab pernikahan dini yaitu tradisi, ekomoni, tingkat pendidikan (masih rendahnya tingkat pendidikan), hasrat pribadi, hamil di luar nikah dan pemahaman agama (masih rendahnya taraf pemahaman orang tua terhadap agama sehingga orang tua menyegerakan pernikahan dini). Ucap pemateri saat menyampaikan poin-poin faktor terjadinya pernikahan dini.