“Bangun Kesadaran Warga, KKN Posko 1 STIS Nurul Qarnain Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Anak di Desa Gambiran Kec. Kalisat” 

Gambiran, Kalisat – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 1 STIS Nurul Qarnain melaksanakan penyuluhan tentang pencegahan pernikahan anak di Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat. Kegiatan ini menyasar dua kelompok utama, yaitu para orang tua (ibu-ibu wali murid PAUD Al-Muqorrobin dan wali santri Yayasan Pendidikan Islam Al-Amin) serta anak-anak (siswa SDN 02 Gambiran). Hal ini dipandang penting, sebab kedua pihak memiliki peran sentral dalam menentukan keberlangsungan praktik pernikahan anak di masyarakat. 

Ketua Posko KKN, Mumtaz Fikri, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran bersama tentang bahaya pernikahan anak. “Kami ingin membuka wawasan masyarakat bahwa pernikahan dini bukan solusi, melainkan awal dari banyak masalah. Baik orang tua maupun anak harus memahami risikonya,” ujarnya. 

Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa KKN menjelaskan ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974), khususnya pasal yang menetapkan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Penetapan usia ini menjadi bentuk perlindungan hukum agar calon pengantin benar-benar matang secara fisik dan psikis. 

Selain landasan hukum, penyuluhan juga disampaikan melalui perspektif maqasid syariah, khususnya hifdzun nafs (menjaga jiwa). Dalam materi yang disampaikan  “Islam menekankan bahwa pernikahan harus dilakukan dengan kesiapan lahir dan batin. Menikahkan anak di usia terlalu muda justru berpotensi merusak tujuan pernikahan yang semestinya menghadirkan ketenangan dan kebahagiaan.” 

Mahasiswa KKN turut menguraikan dampak negatif pernikahan dini yang meliputi: 

  1. Kesehatan: risiko komplikasi kehamilan, kematian ibu dan bayi, serta ketidaksiapan organ reproduksi. 
  1. Ekonomi: pasangan muda sulit mandiri karena belum memiliki penghasilan stabil. 
  1. Sosial: rawan konflik, perceraian, dan menambah angka kemiskinan. 
  1. Pendidikan: banyak anak harus berhenti sekolah sehingga masa depan mereka terhambat. 

Salah satu tokoh masyarakatat Bpk Taufik mengapresiasi penyuluhan ini. “Kami bersyukur mahasiswa KKN bisa hadir memberi pencerahan. Masalah pernikahan dini masih sering muncul di desa, terutama karena faktor ekonomi dan budaya. Semoga setelah kegiatan ini masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan,” ungkapnya. 

Faktor lain yang tak kalah penting adalah media sosial. Anak-anak kini lebih mudah terpengaruh gaya hidup instan, pergaulan bebas, hingga tren pernikahan muda yang dipopulerkan melalui konten daring. Penyuluhan ini mengajak siswa SDN 02 Gambiran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.  

Penyuluhan kepada dua sasaran—orang tua dan anak—dinilai sangat penting. Jika hanya diberikan kepada anak, mereka tetap berisiko mendapat tekanan dari orang tua. Sebaliknya, jika hanya orang tua yang disadarkan, anak bisa memilih jalan pintas seperti kawin lari. 

Dosen pembimbing KKN, Moh. Jeweherul Kalamiah, menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh. “Kesadaran harus tumbuh dari dua arah: orang tua yang bijak dan anak yang paham risikonya. Jika keduanya sepakat, maka praktik pernikahan dini bisa dicegah,” jelasnya. 

Kegiatan penyuluhan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Orang tua mengaku semakin memahami dampak buruk pernikahan dini, sementara anak-anak merasa mendapat wawasan baru tentang pentingnya pendidikan dan masa depan sebelum menikah.