KKN Posko 8 Jambearum Gelar Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini

Jambearum, 23 Agustus 2025 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 8 Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, sukses menyelenggarakan penyuluhan bertajuk “Pencegahan Pernikahan Dini” pada Sabtu (23/8/2025) di Balai Desa Jambearum. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat karena dianggap relevan dengan permasalahan yang tengah dihadapi desa, yakni tingginya angka pernikahan dini dan stunting.
Penyuluhan menghadirkan pemateri Hasbi Ash Shiddiqi, Lc., M.H., selaku Dosen STIS Nurul Qarnain dengan moderator Siti Rohmah, serta dihadiri oleh para kyai, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Dalam pemaparannya, pemateri menegaskan bahwa pernikahan dini bukan sekadar persoalan budaya, melainkan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, bahkan kualitas generasi muda di masa depan.
Ia menawarkan lima strategi utama untuk mencegah pernikahan dini, yaitu: menumbuhkan kesadaran pentingnya pendidikan, memperkuat pola asuh (parenting) orang tua, menghindarkan remaja dari pergaulan bebas, meningkatkan pemberdayaan ekonomi keluarga, serta mengatasi kemiskinan sebagai faktor pendorong utama. Menurutnya, jika lima hal tersebut dapat diterapkan secara konsisten, maka angka pernikahan dini dapat ditekan secara signifikan.
Sekretaris Desa Jambearum, M. Sohibuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan ini. “Pemerintah Desa Jambearum berkomitmen mencegah pernikahan dini dengan mengarahkan bantuan agar tepat sasaran, terutama pada bidang pendidikan. Kami berterima kasih kepada KKN Posko 8 dan pemateri karena telah memberikan pencerahan yang sangat bermanfaat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa masalah stunting dan pernikahan usia anak memang menjadi tantangan serius di desa ini.
Acara berlangsung dengan lancar dan penuh interaksi. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi. Beberapa peserta bahkan menyampaikan pengalaman mereka dalam mendidik anak agar lebih fokus pada pendidikan sebelum menikah.
Melalui kegiatan ini, KKN Posko 8 Jambearum berupaya memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang minimal usia 19 tahun untuk laki laki maupun perempuan. Dengan kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh agama, masyarakat, dan perguruan tinggi, diharapkan persoalan pernikahan dini di Desa Jambearum dapat diatasi secara bertahap, sehingga tercipta generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berdaya.(Aisyah)