DEMA STIS NURUL QARNAIN SELENGGARAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIVASI DI ERA DIGITAL

(25/12/2023), Dewan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain merealisasikan program kerja yakni Seminar Nasional yang dilaksanakan di Auditorium KH. Yazid Karimullah. Seminar Nasional dengan tema Hukum Kontemporer Perlindungan Data dan Privasi di Era Digital  diikuti oleh sejumlah 200 mahasiswa STIS Nurul Qarnain jember. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Ya lal Wathon mengawali pembukaan acara dalam kegiatan ini. Sambutan – sambutan dari Ketua Panitia, Ketua DEMA dan Kepala BAKK disampaikan sebelum penyampaian materi dimulai.

Sebagai Pemateri acara seminar kali ini, Dr. H. Sidi Al-Kahfi Setiawan, S.H,.M.H. yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Jember memaparkan materi terkait dengan beberapa kasus pencurian data yang pernah terjadi di Indonesia, tercatat dalam tahun 2016 sampai tahun ini terdapat beberapa kasusu pencurian data d antaranya pada tahun 2016 ditemukan sebanyak 29 kasus, pada tahun 2017 ditemukan sebanyak 47 kasus, pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 82 kasus, pada tahun 2019 ditemukan sebanyak 32 kasus, dan 182 kasus yang di temukan pada tahun 2020.

Kasus pencurian data dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, hal ini menuntut manusia untuk lebih berhati hati dalam memberikan data pribadi kepada orang lain terutama tentang nomor KTP, nama, tanggal lahir dan nama ibu kandung, karena dengan data tersebut para hacker bisa dengan mudah untuk membobol data-data pribadi yang lain termasuk data ATM dan lain sebagainya. 

Di akhir pembahasannya narasumber menyampaikan closing statement “Bersahabatlah dengan teknologi, barang siapa yang melawan teknologi maka akan tergilas dengan perkembangan teknologi”. Kegiatan diakhiri dengan pemberian cinderamata kepada narasumber dan dilanjutkan dengan foto bersama para peserta seminar nasional.