Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Nurul Qarnain Jember secara resmi membuka Program Sarjana (S1) dengan 2 Prodi yaitu Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat) dan Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyyah).
Hal tersebut terjadi lantaran STIS Nurul Qarnain Jember telah mendapat Izin Operasional dari Menteri Agama RI Nomor 296 Tahun 2019 dan diserahkan oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam Prof. Dr. Phil. H. Kamarudin Amin, M.A, didampingi Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat PTKI Kemenag RI, Drs. Agus Soleh, M.Ed, diterima langsung oleh Wakil Pengasuh YPI Nurul Qarnain KH. Fawaid Yazid yang disaksikan oleh Ketua STIS Nurul Qarnain Bachrul Ulum, M.H.I. dan Ketua Tim Penyusun Pendirian STIS Nurul Qarnain Hasan Sayfullah, M.Pd.I., di Hotel Morrissey Jakarta, Selasa (9/7).
Beliau mengungkapkan rasa syukurnya atas terbitnya izin pendirian kampus STIS Nurul Qarnain. Dan diharapkan dengan terbitnya izin tersebut dapat membantu dalam meningkatkan indeks pembangunan santri YPI Nurul Qarnain Sukowono Jember dalam bidang pendidikan terutama di wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya.
“Alhamdulillah STIS Nurul Qarnain telah mendapatkan izin dari Menteri Agama RI Nomor 296 Tahun 2019. Dengan adanya STIS Nurul Qarnain ini diharapkan bisa membantu dalam meningkatkan indeks pembangunan santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nurul Qarnain Bachrul Ulum, S.Sy., M.H.I. mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kementerian Agama RI yang telah menyerahkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 296 Tahun 2019 tentang Izin Pendirian STIS Nurul Qarnain. Bachrul mengatakan, proses ini berlangsung cukup lama karena pengajuan permohonan dan berkas-berkas sudah dilakukan sejak 2017 lalu.
“Setelah menerima Keputusan Menteri Agama ini kami akan langsung bersiap membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2019/2020,” ucap Bachrul.
Sementara itu, Dirjen Pendis Kemenag Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA menyatakan, penyerahan Keputusan Menteri Agama RI kepada para pimpinan atau perwakilan sekolah tinggi, institut agama Islam, dan fakultas merupakan tonggak sejarah. Menurut dia, Kemenag melalui Ditjen Pendis akan memberikan amanah yang cukup berat dan penting namun juga mulia. Apalagi ada total 39 PTKIS baru baik sekolah tinggi maupun institut agama Islam yang baru didirikan.
“Di tangan bapak-ibu sekalian akan lahir anak bangsa yang bermutu dan berkualitas untuk meningkatkan kualitas bangsa. Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan Indonesia saat ini baru mencapai 33,4% dan belum 40%. Kehadiran PTKIS baru diharapkan bisa meningkatkan APK tersebut. Kita harus menjadi benteng, menjadi perisai, menjadi lembaga pendidikan yang mengarus-utamakan pemahaman keagamaan,” ujar Kamaruddin sebelum penyerahan KMA kepada para pihak.
Selain STIS Nurul Qarnain, juga dibagikan kepada 38 perguruan tinggi lainnya Petikan Keputusan Menteri Agama RI tentang izin pendirian dan perubahan status Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di seluruh Indonesia. Dari jumlah 39 izin tersebut, 32 izin pendirian baru dan tujuh kampus lainnya alih status bentuk institusi.